Menu Close

UU Advokat No 18 tahun 2003

Undang undang Advokat No 18 tahun 2003

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam

maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan

ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan

konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,

mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk

kepentingan hukum klien.

Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa

hukum dari Advokat.

Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan berdasarkan

Undang-Undang ini.

Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap Advokat

untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik

profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi

Advokat.

Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada

Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal

yang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun

kaitannya dengan organisasi profesi.

Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat

berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang

menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan

persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat secara

cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.

  1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang

hukum dan perundang-undangan.

BAB II

PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN

PEMBERHENTIAN ADVOKAT

Bagian Kesatu

Pengangkatan

Pasal 2

(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar

belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan

khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(3)

Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri

Pasal 3

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan

sebagai berikut :

warga negara Republik Indonesia;

bertempat tinggal di Indonesia;

tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor

Advokat;

tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan

yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai

integritas yang tinggi.

(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan

mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang

ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Sumpah

Pasal 4

(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut

agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka

Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

(2)

Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lafalnya sebagai

berikut :

“Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji :

bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila

sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia;

bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak

langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak

memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa

hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan

hukum dan keadilan;

bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar

pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada

hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan

atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya

tangani;

bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan

kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung

jawab saya sebagai Advokat;

bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau

memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya

merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai

seorang Advokat.

(3)

Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh

Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada

Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagian Ketiga

Status

Pasal 5

(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang

dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

(2) Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik

Indonesia.

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan

seprofesinya;

bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan

yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan

perundang-undangan, atau pengadilan;

berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau

harkat dan martabat profesinya;

melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau

perbuatan tercela;

melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

Pasal 7

(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa:

teguran lisan;

teguran tertulis;

pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12

(dua belas) bulan;

pemberhentian tetap dari profesinya.

(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan

tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3)

Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan

pembelaan diri.

Pasal 8

(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,

dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan

kode etik profesi Advokat.

(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d,

Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan

putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Bagian Kelima

Pemberhentian

Pasal 9

(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi

Advokat.

(2)

Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan

lembaga penegak hukum lainnya.

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap

karena alasan:

permohonan sendiri;

dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena

melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat)

tahun atau lebih; atau

berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat

Pasal 11

Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan

Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

BAB III

PENGAWASAN

Pasal 12

(1) Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar Advokat

dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi

Advokat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi Pengawas

yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.

(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dengan

keputusan Organisasi Advokat.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Pasal 14

Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara

yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap

berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara

yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi

dan peraturan perundang-undangan

Pasal 16

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam

menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan

Klien dalam sidang pengadilan.

Pasal 17

Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh informasi, data,

dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak lain yang

berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan

kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan

perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,

keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.

(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela

perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.

Pasal 19

(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh

dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh

Undang-undang.

(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk

perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau

pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi

elektronik Advokat.

Pasal 20

(1)

Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan

kepentingan tugas dan martabat profesinya.

(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian

sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi

kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.

(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi

Advokat selama memangku jabatan tersebut.

BAB V

HONORARIUM

Pasal 21

(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah

diberikan kepada Kliennya.

(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

BAB VI

BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA

Pasal 22

(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada

pencari keadilan yang tidak mampu.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum

secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut

dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VII

ADVOKAT ASING

Pasal 23

(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau

membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia.

(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai karyawan

atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan

rekomendasi Organisasi Advokat.

(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma untuk

suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan advokat

asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada

dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Menteri.

Pasal 24

Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tunduk kepada

kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII

ATRIBUT

Pasal 25

Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani

perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang

undangan.

BAB IX

KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT

Pasal 26

(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode

etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.

(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan

ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat dilakukan oleh

Organisasi Advokat.

(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili

pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan

Kehormatan Organisasi Advoka

(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak menghilangkan

tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik profesi

Advokat mengandung unsur pidana.

(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili pelanggaran kode

etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat.

Pasal 27

(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi Advokat

baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat pertama dan

Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan

terakhir.

(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.

(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan

Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur

Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh

masyarakat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan kewenangan Dewan

Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.

BAB X

ORGANISASI ADVOKAT

Pasal 28

(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang

bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang

ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi

Advokat.

(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para

Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan

partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Pasal 29

(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi

Advokat bagi para anggotanya.

(2) Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.

(3)

Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.

(4)

Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan

dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan

Menteri.

(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban

menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.

(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan

pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang

melakukan magang.

Pasal 30

(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang

diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

(2)

Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib

menjadi anggota Organisasi Advokat.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan

bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana

diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 32

(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang

telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan

sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat Undang-Undang

ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan

ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana

dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan

Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan

Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara

Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan

Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

(HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang

Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33

Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah

ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat

Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat

dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi

Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar

Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan

hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada

ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan

perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 35

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:

Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in

Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185 sampai

Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;

Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der

Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);

Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910

Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan

Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);

dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 36

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang

Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.