Demokrasi Tanpa Kontrol? Urgensi Reformasi Pertanggungjawaban Presiden di Indonesia
Author: Rizki Rahayu Fitri, SH.,MH
Sebagai negara demokrasi, Indonesia telah mengalami berbagai perubahan dalam sistem ketatanegaraannya, terutama setelah amandemen UUD 1945. Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan adalah mekanisme pertanggungjawaban presiden. Sebelum amandemen, presiden bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara. Namun, setelah amandemen, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, melainkan hanya melalui mekanisme pemilu.
Meskipun perubahan ini bertujuan untuk memperkuat legitimasi presiden sebagai pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sistem ini juga menghadirkan tantangan besar. Salah satu permasalahan utama adalah ketiadaan mekanisme evaluasi yang sistematis dan efektif selama masa jabatan presiden. Hingga saat ini, pemilu lima tahunan menjadi satu-satunya alat bagi rakyat untuk menilai kinerja presiden. Akibatnya, jika seorang presiden gagal menjalankan tugasnya atau mengambil kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat, tidak ada mekanisme lain yang memungkinkan masyarakat meminta pertanggungjawaban sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia, presiden memiliki kewenangan eksekutif yang luas. Namun, sistem ini tidak memberikan ruang yang cukup bagi mekanisme pertanggungjawaban yang efektif selama masa jabatan presiden. Hal ini menimbulkan beberapa kelemahan mendasar, antara lain:
Minimnya Evaluasi Berkala Tidak adanya mekanisme evaluasi rutin yang objektif membuat kinerja presiden sulit diukur dengan standar yang jelas. Presiden hanya memberikan laporan tahunan dalam pidato kenegaraan, yang lebih bersifat seremonial daripada sebagai bentuk akuntabilitas yang nyata. Terbatasnya Peran DPR sebagai Lembaga Pengawas DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, DPR hanya memiliki sedikit ruang untuk meminta pertanggungjawaban presiden secara langsung, kecuali dalam kondisi ekstrem seperti pemakzulan. Proses pemakzulan sendiri sangat panjang, kompleks, dan sarat kepentingan politik, sehingga sulit diterapkan tanpa tekanan politik besar. Ketidakefektifan Mekanisme Pemakzulan Pemakzulan presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Namun, prosedurnya terlalu panjang dan melibatkan berbagai tahapan yang rumit, mulai dari DPR, Mahkamah Konstitusi, hingga MPR. Akibatnya, meskipun ada dugaan pelanggaran serius, pemakzulan hampir mustahil dilakukan tanpa dinamika politik yang kuat. Tidak Adanya Mekanisme Recall oleh Rakyat Di banyak negara demokrasi, rakyat memiliki mekanisme recall atau referendum akuntabilitas untuk mencabut mandat presiden yang dianggap gagal menjalankan tugasnya. Namun, Indonesia belum memiliki sistem ini, sehingga rakyat hanya bisa menunggu pemilu berikutnya untuk mengganti pemimpin yang dianggap tidak kompeten.
Mengingat berbagai kelemahan yang ada, perlu dilakukan reformasi sistem pertanggungjawaban presiden agar lebih akuntabel dan efektif. Berikut adalah beberapa langkah konkret yang dapat diterapkan: Mekanisme Evaluasi Berkala oleh Lembaga Independen Evaluasi terhadap kinerja presiden harus dilakukan secara berkala oleh lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga khusus yang dibentuk untuk menilai capaian kebijakan presiden setiap tahun. Evaluasi ini harus berbasis indikator yang jelas dan dipublikasikan secara transparan agar rakyat dapat menilai sejauh mana presiden menjalankan mandatnya dengan baik. Penguatan Peran DPR dalam Pengawasan Presiden Peran DPR dalam meminta pertanggungjawaban presiden harus diperkuat. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat mekanisme interpelasi, di mana presiden wajib hadir di hadapan parlemen untuk menjawab pertanyaan terkait kebijakan yang diambil. Dalam situasi krisis atau adanya indikasi pelanggaran konstitusi, presiden harus memberikan laporan secara langsung kepada DPR untuk menjamin akuntabilitasnya. Reformasi Mekanisme Pemakzulan Prosedur pemakzulan perlu disederhanakan agar lebih efisien dan tidak sekadar menjadi alat politik. Perubahan dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 diperlukan agar pemakzulan dapat dilakukan berdasarkan parameter hukum yang lebih objektif, bukan hanya atas dasar kepentingan politik kelompok tertentu. Hal ini akan memastikan bahwa presiden dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti melanggar konstitusi atau melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Penerapan Mekanisme Recall atau Referendum Akuntabilitas Indonesia perlu mempertimbangkan penerapan mekanisme recall atau referendum akuntabilitas, di mana rakyat memiliki hak untuk mencabut mandat presiden jika terbukti gagal menjalankan tugasnya. Mekanisme ini akan memberikan keseimbangan dalam sistem demokrasi dan mencegah terjadinya kepemimpinan yang tidak terkontrol. Perubahan Konstitusi secara Bertahap dan Sistematis Dalam jangka panjang, diperlukan perubahan konstitusi yang lebih rinci untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban presiden. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah memasukkan kewajiban presiden untuk menyampaikan laporan tahunan kepada rakyat dalam UUD 1945 dan memperkuat sistem checks and balances antara eksekutif, legislatif, dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.
Jika langkah-langkah reformasi ini diterapkan, akan ada beberapa manfaat besar bagi sistem demokrasi di Indonesia: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Dengan adanya evaluasi berkala dan pengawasan ketat dari DPR, setiap kebijakan yang diambil oleh presiden akan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan Reformasi dalam sistem pertanggungjawaban akan mencegah presiden bertindak sewenang-wenang dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kepentingan rakyat. Memperkuat Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Jika rakyat merasa memiliki kontrol atas pemerintahan, kepercayaan terhadap sistem politik akan meningkat. Hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara. Menjaga Stabilitas #Demokrasi Dengan adanya mekanisme recall atau referendum akuntabilitas, rakyat memiliki saluran hukum untuk mengoreksi kepemimpinan yang dianggap gagal tanpa harus menunggu pemilu lima tahunan. Hal ini akan menjaga stabilitas demokrasi dan mencegah gejolak politik yang tidak perlu.
Reformasi sistem pertanggungjawaban presiden adalah keharusan yang tidak dapat ditunda. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, demokrasi Indonesia akan terus menghadapi risiko ketimpangan, di mana presiden memiliki kewenangan besar tetapi minim akuntabilitas. Hal ini tidak hanya dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan, tetapi juga membuka peluang bagi kepemimpinan yang otoriter. Oleh karena itu, rekonstruksi sistem pertanggungjawaban presiden harus menjadi prioritas utama guna memastikan pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggung jawab kepada rakyat.