Menu Close

Masalah Pidana

Sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon, Termohon, Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidanatindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya seperti :

  1. Tindak pidana Perlindungan Anak;
  2. Tindak Pidana Narkotika;
  3. Tindak Pidana Money Laundring (tindak Pidana Pencucian Uang);
  4. Tindak Pidana Korupsi;
  5. Tindak Pidana ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik );
  6. Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual;
  7. Tindak Pidana Perlindungan Konsumen;
  8. Tindak Pidana Keimigrasian
  9. Tindak Pidana Pemilu dan Pilkada, dan seterusnya.

Serta menangani kasus-kasus Pidana di bidang :

  1. Hukum Keperdataan
  2. Perbankan
  3. Tanah
  4. Perdagangan
  5. Bisnis
  6. Asuransi
  7. Pailit

Dimana sebagian kasus yang pernah dan/atau sedang kami tangani yang menjadi sorotan publik seperti : Kasus Pemalsuan identitas, Zona Ekonomi Eksklusif tentang tapal batas di antara dua negara malaysia dan Indonesia di perairan/Laut, Wanprestasi pada badan hukum di bidang Asuransi,Hak Paten dan Merek, kasus penipuan dan Penggelapan, Narkotika dan sebagainya.

Kami menawarkan upaya optimal untuk melayani serta mendampingi dan membela, dan mempertahankan hak-hak Klien dalam proses Hukum mulai dari Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung. juga saat Pemeriksaan di Kepolisian dan Kejaksaan. Dimana penanganan dalam permasalahan Pidana terkait sanksi Pidana tersebut tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.